BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi para peserta JKN – KIS saat berada dalam perjalanan mudik. Oleh karenanya, para peserta JKN – KIS dihimbau untuk membawa kartu keanggotaan saat mudik ke kampung halamannya.
“Peserta JKN – KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanapa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD Rumah Sakit terdekat, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Kantor Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty, Kamis (15/06).
BACA : BPJS Kesehatan Siapkan Aplikasi Khusus Mudik
Menurut Indah, kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ini berlaku sejak 19 Juni sampai 2 Juli 2017. Dengan adanya kemudahan ini, peserta JKN-KIS yang sakit saat perjalanan mudik atau ketika berada di kampung halamannya tidak harus melapor ke kantor BPJS setempat. Kebijkan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN – KIS yang sedang mudik dan status kepesertaannya aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk dapat fasilitas kesehatan dapat dilihat di Website BPJS Kesehatan atau melalui Care Center BPJS Kesatan 1500400,” ucapnya.
Indah menegaskan bahwa selama peserta JKN – KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarakan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. (BC)