BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Novi Tranti (19) istri Herman (42) pria gondrong yang sempat viral karena videonya menggandakan uang beberapa waktu lalu mengaku tidak ada paksaan saat menikah.. Bahkan, sebelum menikah, keduanya lebih dulu berpacaran karena saling menyukai.
“Nggak ada paksaan, saya suka sama suka, saya pacaran dengan suami saya. Sempat mengenalkan diri ke orang tua saya, ngelamar, nentuin tanggal, langsung nikah disaksikan oleh orang banyak. Suami saya orangnya juga baik, penyayang, enggak pernah marah-marah sama saya, nggak pernah ngebentak, dia sayang sama keluarga,” kata dia, Kamis (27/05).
BACA: Pria Gondrong Pengganda Uang Ritual Jenglot Dijerat UU Perlindungan Anak
Hingga kini dia bersama anaknya telah berpisah selama dua bulan dengan Herman lantaran ditahan polisi. Dia berharap suaminya dapat segera dibebaskan, terlebih anaknya selalu menanyakan ayahnya.
“Saya ada dua bulan saya berpisah dengan suami saya, ya anak saya juga sering nangis suka nanyain ayahnya. Ya jawaban saya ya kerja, ayah kemana mah? Ayah kerja sayang. Ya anak saya deket banget sama ayahnya,” ucap dia.
BACA: Pria Gondrong Pengganda Uang Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Herman (42) warga Kecamatan Babelan yang dikenal sebagai ustadz gondrong ini mengajukan praperadilan dan meminta penyidikannya dihentikan karena dinilai dipaksakan.
kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus pun dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.
“Dasar mengajukan pra peradilan, pertama hal yang subtantif yaitu tidak adanya surat perintah dan penahanan yang disampaikan pada keluarga. Kemudian, penetapan tersangka terhadap saudara Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kami. Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2015, frasa dalam pasal 119 Kuhap itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” ucap dia.
Lebih dari itu, penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. “Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Ya kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk kedepannya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu,” ucap dia.
Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Video itu lantas viral hingga tak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian.
Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang. Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman.
Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru. Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul.
“Setelah diamankan oleh Polsek Babelan lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur pada tahun 2017 yang lalu. Ini sebetulnya nikah itu pakai lamaran pakai pesta, ini sudah ada anak, anaknya sudah dua tahun lebih, jadi saya kira itu kurang tepat. (Sebelum menikah) mereka juga pacaran, kemudian ayahnya yang menikahkan, tidak ada unsur paksaan, jadi memang kekeliruan mungkin karena masyarakat belum paham bahwa ada pencegahan untuk menikah dibawah umur,” kata dia.(BC)