BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perlindungan bagi perempuan perkerja perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Sebab, pekerja perempuan memiliki kerentanan diskriminasi maupun tindak kekerasan di tempat kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum mengatakan di Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 1 juta pekerja yang tersebar di 4000 pabrik di 10 kawasan industri dengan angka pekerja perempuan mencapai 70 persen.
“Memang selama ini tidak ada laporan secara tertulis, tetapi apabila melihat bukti-bukti empiris, curhatan-curhatan dari pekerja perempuan di kita itu banyak dugaan tindak kekerasan ataupun pelecehan seksual yang mereka alami baik saat baru melamar maupun ketika mereka sudah diterima bekerja,” kata Fatma Hanum, Senin (03/08).
Selain itu, tindak kekerasan terhadap pekerja perempuan juga kerap ditemukan diperjalanan saat pulang bekerja karena tidak terjaminnya layanan antar jemput kerja oleh perusahaan. Kalaupun layanan itu tersedia, masih ditemukan adanya pekerja perempuan yang diantar atau dijemput tidak sampai di titik terdekat dengan rumah, tidak di lokasi yang aman dan hanya sampai di jalan protokol.
“Termasuk perusahaan yang mengabaikan hak-hak maternal (cuti haid dan melahirkan) bagi pekerja perempuan, itu masih ada di kita. Padahal hak-hak maternal ini menjadi indikator SDGs di setiap negara sehingga ini harus diperhatikan betul-betul oleh kita,” kata Fatma.
Untuk itu, dirinya mendorong agar pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada pekerja perempuan dengan cara menetapkan kebijakan, program maupun kegiatan perlindungan perempuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap pekerja perempuan. Apalagi, saat ini Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan.
“Jadi kami mendorong agar pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan bahkan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan standar perlindungan perempuan serta mendorong terbentuknya Rumah Pekerja Perempaun (RP3) di setiap kawasan industry di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengaku hingga kini dirinya belum mendapatkan laporan adanya tindak kekerasan yang dialami pekerja perempuan. Dia menilai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi sudah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan sesuai dengan porsinya.
“Selama saya di DInas Tenaga Kerja, 6 bulan lamanya itu belum ada laporan. Kalau ada pastilah saya turun ke lapangan. Artinya perusahaan-perusahaan di kita itu sudah memberikan perlindangan bagi pekerja perempuan sesuai dengan porsinya,” kata dia. (BC)