DPRD Dorong Pemkab Bekasi Maksimalkan Layanan Online Adminduk

Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden
Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Daerah setempat untuk mengoptimalkan pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) secara online. Hal ini menyusul telah disahkankannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden menjelaskan latarbelakang dibentuknya perda ini lantaran adanya pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Bacaan Lainnya

“Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah ini, maka kedepannya pelayanan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan dilakukan dengan dua acara, yakni online dan manual,” kata Anden, Senin (03/08).

Pelayanan Adminduk secara online dilakukan oleh pemohon dengan mengirimkan data/berkas persyaratan yang dibutuhkan menggunakan media elektronik berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.

“Tetapi kan belum semua masyarakat siap menggunakan teknologi untuk mendapatkan pelayanan adminduk sehingga meskipun prioritas, pelayanan secara online hanyalah pilihan. Artinya masyarakat juga masih bisa mendapatkan pelayanan secara manual dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, agar pelayanan adminduk secara online berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengaksesnya.

“Kemudian apabila alat-alat atau sarana dan prasaranan yang digunakan sudah tidak layak pakai, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menggagarkannya kembali sehingga kedepannya diharapkan pelayanan adminduk ini sesuai harapan, dapat lebih baik lagi, cepat, tepat dan akurat,” tegasnya. (BC)

Pos terkait