DPRD Bentuk Pansus Bahas Raperda Sanksi Pelanggaran Prokes

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VII untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menginisiasi Raperda tersebut. Rancangan peraturan ini, diyakininya akan menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan,” kata Rusdi, Selasa (01/12).

Dari rancangan yang ada, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan. “Saat ini kita sering menemukan beberapa kasus yang terjadi, misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa, ini saya lihat belum diatur dan tidak ada ketentuannya. Kemudian persoalan penolakan pelaksanaan tes massal. Termasuk yang akan menjadi masalah kedepan soal penolakan pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.

Selain itu, kata Politisi PKS ini juga perlu dibuatkan mekanisme yang mengatur penerapan protokol kesehatan saat dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah yang rencananya akan digelar mulai Januari 2021 mendatang.

“Kita kan 11 Januari sudah ada wacana di sektor pendidikan sudah ada KBM secara tatap muka, ini perlu dibarengi dengan kesiapsiagaan kita dengan harapan perda ini bisa mengimbangi bagaimana mengendalikan transmisi penyebaran virus di sekolah,” kata dia.

Rusdi menambahkan meski kini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin, namun ia menilai keberadaan Raperda ini tidak bisa dikatakan terlambat. Sebab, transmisi penyebaran virus tersebut hingga kini masih terjadi bahkan sampai vaksin tersebut ditemukan.

“Menurut saya pembuatan perda ini tidak ada kata terlambat demi kebaikan. Toh begini, DKI sebagai wilayah yang menjadi percontohan pada November kemarin baru disahkan perda seperti ini. Sebetulnya kita bisa dibilang cukup cepat juga membahas ini jika dibanding wilayah lain. Kita tidak bisa berkata dengan adanya vaksin dan semua akan selesai. Tetap saja kalau pola transmisi tetap ada seperti kerumunan, tidak jaga jarak, tidak pakai masker maka saya pikir akan terus terjadi,” kata dia. (BC)

Pos terkait