BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membatasi pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan semua pelayanan administrasi kependudukan baik di kantornya maupun di kios Gerai Cepat Sentra Grosir Cikarang dialihkan ke pelayanan daring.
“Semua dialihkan ke online terkecuali legalisir untuk pendaftaran TNI/Polri. Pengambilan dokumen juga kami tiadakan,” kata Hudaya, Selasa (19/01).
Dia menjelaskan pemohon dokumen kependudukan dapat mengakses layanan daring melalui website http://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/ serta layanan melalui aplikasi Whats App.
“Kami sudah sosialisasikan informasi ini, semua kami cantumkan nomor layanan WA yang dapat dihubungi pemohon,” ucapnya.
Mulai dari pemohon kartu keluarga, pindah datang, layanan Kartu Identitas Anak, validasi data Nomor Induk Kependudukan, akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian, hingga layanan pengaduan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini, kata dia, untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 menyusul puluhan pegawai Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang terkonfirmasi positif. Kebijakan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen dari kantor pun tidak sepenuhnya bisa diterapkan.
“Pegawai Work From Office (bekerja dari kantor) yang sedianya kami tugaskan untuk melayani pelayanan online juga tidak semuanya bisa masuk karena sebagian positif COVID-19,” ungkapnya.
Hudaya memohon maaf kepada warga akibat terganggunya layanan ini. Dia mengaku akan kembali membuka layanan setelah situasi membaik.
“Ada 33 mulai dari staf pelayanan, kepala seksi, kepala bidang, sampai sekretaris dinas bahkan ajudan dan sopir saya juga dinyatakan positif. Bersyukur hasil swab saya negatif, sementara saya membatasi untuk komunikasi tatap muka,” kata dia. (BC)