BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat, seluruh operator angkutan di Terminal Cikarang mengoperasikan armadanya secara normal.
Kendati demikian, ada beberapa aturan yang wajib diperhatikan calon penumpang yang menaiki bus atau angkutan umum lainnya di terminal yang berada di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat ini.
“Layanan transportasi di Terminal Cikarang semua trayek tersedia, namun untuk menjaga jarak kami ada pembatasan penumpang sampai 50 persen,” kata Kepala Terminal Cikarang, Dayan, Rabu (07/07).
Selain itu, calon penumpang yang akan menaiki bus atau angkutan umum di Terminal Cikarang sudah harus divaksin, setidaknya satu dosis yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum berangkat.
“Iya minimal satu kali vaksin. Tahapan tersebut kita jalankan, sesuai dengan aturan PPKM Darurat” katanya.
Tak hanya itu, calon penumpang juga harus dibekali dengan hasil negatif tes swab antigen yang diambil minimal satu hari sebelum keberangkatan.
Dayan menambahkan, selama diberlakukan PPKM Darurat, pengaturan perjalanan bus atau angkutan umum lainnya di terminal Cikarang juga diterapkan.
“Biasanya, terminal beroperasi sampai jam 21.00 WIB untuk keberangkatan, sekarang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Begitu juga kedatangan, biasanya armada terakhir jam 02.00 WIB, sekarang hanya sampai jam 22.00 – 23-00 WIB kedatangan terakhir dari luar daerah,” kata dia. (BC)