Bawaslu Pastikan Penataan Dapil dan Penambahan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Sesuai Undang-Undang Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan penataan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan mengenai penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri.

Bacaan Lainnya

Penataan dapil di Kabupaten Bekasi, sambungnya, telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan sebagaiman diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.

Sedangkan penataan daerah pemilihan yang semula enam menjadi tujuh, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan, karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.

“Menurut keputusan KPU nomor 488 tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan, yaitu terjadinya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi pada setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” ucapnya.

Seperti diketahui, jumlah dapil di Kabupaten Bekasi yang semula berjumlah enam dapil berubah menjadi tujuh dapil. Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 kursi dari yang sebelumnya hanya 50 kursi pada Pemilu 2019 lalu.

Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membenarkan hal itu. Ia mengatakan perubahan tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah rapat bersama dalam menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD.

“Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI yang memutuskan. Kita mengajukan 3 rancangan penataan dapil, 1 dapil lama dan 2 dapil baru. Dari 3 opsi yang kita ajukan pimpinan di pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan,” ujarnya, Selasa (07/02).

Sebelumnya diajukan ke KPU RI, pihaknya telah meminta saran dan masukan dari partai politik, warga dan organisasi kemasyarakatan terhadap ketiga rancangan penataan dapil dan alokasi penambahan kursi DPRD itu

“Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2.9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta. Maka setelah dipetakan, penambahan penududuknya tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan dapil tersebut, Jajang mengatakan KPU bakal mensosiasiasikan hal itu ke masyarakat, utamanya pengurus partai politik yang memiliki kepentingan didalamnya.

“KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat,” tandasnya.

Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.  Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Dapil 1 (9 kursi) : Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu.

Dapil 2 (8 kursi) : Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.

Dapil 3 (8 kursi) : Kecamatan Tambun Selatan.

Dapil 4 (7 kursi) : Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.

Dapil 5 (7 kursi) : Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong.

Dapil 6 (7 kursi) : Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.

Dapil 7 (9 kursi) : Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait