Bawaslu Kabupaten Bekasi Tangani 9 Laporan Pasca Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 pada tanggal 17 April lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menangani sebanyak 9 laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan dari 9 laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu 8 diantaranya sudah diputus dalam sidang administrasi cepat.

Bacaan Lainnya

“Pasca Pemilu total ada 9 perkara yang masuk ke Bawaslu dan ada 8 yang sudah diputus. Kita masih menyisakan satu perkara yang baru akan dibahas di hari terakhir, yakni Sabtu besok,” kata Syaiful Bachri, Jum’at (24/05).

Adapun laporan mengenai dugaan pelanggaran  Pemilu tersebut melibatkan sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2019 seperti PAN, Gerindra, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, Perindo, PKB, dan Hanura.

“Hampir rata-rata mereka menggungat hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Dan rata-rata kalau dikelompokan, kebanyakan itu adalah kecamatan-kecamatan yang selama ini kita lihat sebagai kecamatan yang menyumbang suara besar seperti Tambun Selatan, Pebayuran, Cibitung, Cikarang Barat dan Kedungwaringin. Diluar itu sih nggak ada,” tuturnya.

Syaiful menambahkan dari ke 9 laporan tersebut diantarnya merupakan pelanggaran administratif. Meski demikian ada beberapa diantaranya yang dianggap memenuhi unsur pidana dan masih didalami di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Yang masuk rata-rata sih (pelanggaran) administratif, tetapi pidananya juga ada. Jadi mungkin kisaran 4 sampai 5 itu dimasukin pidananya juga,” kata dia. (BC)

Pos terkait