BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reserse Keriminal Kepolisian Sektor Cikarang berhasil mengamankan DPO kasus curanmor, L alias B (18) Jum’at (04/01) pagi.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Sujono mengatakan tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kp. Kapling Harapan Baru, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara.
“Tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya pada Jum’at 04 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Sujono.
Ia menjelaskan L alias B ditangkap menyusul adanya laporan polisi pada tanggal 5 Oktober 2018 lalu. Saat itu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik Aba Yasin (26) diketahui raib sekitar pukul 04.00 WIB saat diparkir di depan rumahnya di Desa Cikarang Kota.
“Dari bahan keterangan yang kami kumpulkan, memang kuat dugaan L alias B adalah pelakunya. Dalam menjalankan aksinya, ia bersama rekannya yakni SD alias BS yang sudah terlebih dulu diamankan selang dua hari setelah kejadian,” ungkapnya.
Sujono menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam menjalankan aksinya untuk kemudian diserahkan ke JPU. Sedangkan rekannya, yakni SD alias BS saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang. (BC)