Tak Semua Bisa Ikut, Ini Kriteria Warga yang Bisa Jalani Rapid Test COVID-19 di Kabupaten Bekasi

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) Alamsyah
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) Alamsyah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan rapid test Corona Virus Diseases (COVID-19) bagi warganya tidak akan dilakukan di Kota Bekasi. Selain itu rapid test tak bisa diikuti semua warga, melainkan hanya dengan kriteria tertentu.

“Rapid test itu awalnya memang mau dikumpulkan di Stadion Patriot Candrabahaga (Kota Bekasi-red) tetapi tadi kita melalui Pak Sekda dan Pak Bupati sudah izin ke Jawa Barat. Jadi kita tidak akan kirim ke Stadion Patriot,” kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) Alamsyah, Senin (23/03).

BACA: DPRD Rekomendasikan Pemprov Jabar Gelar Rapid Test COVID-19 di Kabupaten Bekasi

Alamsyah menambahkan, rapid test rencananya akan digelar Pemerintah Daerah mulai Kamis 26 Maret 2020 mendatang.  “Ancer-ancernya sih mulai Kamis akan kita lakukan tetapi kita masih menunggu kepastian dari Pemprov (Jawa Barat) terlebih dahulu karena memang sampai hari ini barangnya juga belum datang,” tuturnya.

Kendati demikian, dia memastikan pelaksanaan rapid test tak bisa diikuti semua warga Kabupaten Bekasi. Namun hanya diperuntukan bagi warga dengan kriteria tertentu saja.

“Pertama bagi yang bersatus Orang Dalam Pengawasan (OPD), kemudian keluarga dan tetangga dari Pasien Dalam Pemantauan (PDP) serta yang positif dan petugas kesehatan di rumah sakit yang merawat PDP. Itu keriteria yang pertama dan pemeriksaan dilakukan di rumah sakit (rujukan-red),” tuturnya.

Sementara kriteria kedua, rapid test terkait COVID-19 akan dilakukan terhadap orang-orang dengan profesi beresiko tinggi seperti pegawai Puskesmas, TNI/Polri, Ulama dan lain sebagainya.

“Profesi dengan resiko tinggi misalnya orang puskesmas itukan meski belum merawat orang yang positif tetapi resikonya juga tinggi kemudian TNI/POLRI ulama dan lain sebagainya. Kriteria kedua ini akan dilakukan secara masif. Nanti kita akan siapkan lokasinya, kita tidak akan kirim ke patriot tetapi kita akan menyediakan tempat yang kira-kira memungkinkan,” kata dia.

BACA: Update COVID-19 Kabupaten Bekasi: 14 Kasus Positif, 4 Meninggal Dunia

Diketahui, berdasarkan data PIKOKABSI per tanggal 23 Maret 2020 sekitar pukul 12.05 WIB jumlah kasus positif COVID-19 tercatat ada 14 orang dengan rincian 4 meninggal dunia, 1 suspect, 1 sembuh dan sisanya masih dalam perawatan.

Sementara  untuk ODP  tercatat 98 dengan rincian 80 masih dalam pemantauan dan 18 selesai pemantauan. Sedangkan PDP sebanyak 50 dengan rincian 46 masih dalam pengawasan dan 4 selesai pengawasan. (BC)

Pos terkait