BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Salah satu pengelola diskotik atau tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga merusak segel yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.
“Iya benar, udah saya laporin hari ini,” kata Deni Mulyadi, Senin (06/02).
Dirinya mengakui banyak pengelola tempat hiburan malam yang membandel karena sudah mengetahui usahanya dilarang beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 namun nekat beroperasi secara diam-diam.
Bahkan tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang, seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.
“Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan. Dan ini sudah kita buktikan,” kata Deni.
Pelaporan ini, sambung Deni, sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha hiburan di Kabupaten agar mentaati regulasi yang ada, sekaligus menghormati tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP selaku aparatur penegak Perda.
Pasalnya, perusakan segel yang dipasangan pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP.
“Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS