Sebagai bentuk penolakan, sambung Ibnu, warga telah memasang spanduk sebesar 4×2 meter dua buah di sekitar wilayah yang nantinya akan dijadikan TPST sejak satu bulan lalu. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan tanda tangan warga sebagai bukti bahwa warga sepakat untuk menolak pembangunan TPST tersebut.
“Saya warga perumahan Kertamukti blok E 6 menolak adanya rencana TPST disini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya disini gak layak,” kata Endang Kusnawati warga lainnya.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi berencana untuk memberikan pemahaman dan edukasi mengenai manajemen pengelolaan TPST dengan sistem 3R kepada warga di sekitar lokasi TPST. Dengan demikian, kesehatan, kenyamanan dan kebersihan lingkungan warga terjamin.
“Kita akan melakukan upaya musyawarah dengan warga yang menolak agar ada win-win solution,” kata Jhon juru bicara Dinas Lingkungan Hidup.
Desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bekasi
Diketahui, penanganan darurat sampah menjadi salah satu persoalan yang tengah fokus ditangani Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain maraknya TPS liar, kondisi ini disebabkan karena TPA Burangkeng telah lama mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
BACA: Seluruh Desa di Kabupaten Bekasi Ditarget Miliki TPS3R
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan untuk menangani persoalan ini diperlukan strategi, salah satunya adalah desentralisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.