BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Usai viral di media sosial akibat aksi penggandan uang dengan media ritual berupa jenglot dan ‘kotak ajaib’, Herman alias Ustadz Gondrong harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Namun, polisi menahan Herman bukan karena aksinya yang mampu menggandakan uang dengan trik sulap, melainkan lantaran Herman telah melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menuturkan Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Hendra, Selasa (23/03).
Menurut Hendra, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi Trianti.
Istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
“Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tutur dia.
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan. “Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan,” tutur dia. (BEN)