BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak 15.675 botol minuman keras dari berbagai merk dan minuman oplosan dimusnahkan jajaran Polresta Bekasi dihari pertama puasa Ramadhan 2016, Senin (06/06).
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK mengatakan, belasan ribu botol miras dan minuman oplosan tersebut merupakan hasil Operasi Cipkon (Cipta Kondisi) dan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Jaya 2016 yang dilakukan selama 14 hari dari tanggal 17 – 31 Mei 2016.
“Hasil razia dari tanggal 17 – 31 Mei 2016 ini kita amankan 15.675 botol minuman keras berbagai merk dan minuman oplosan,” kata Awal.
Awal menjelaskan dari belasan ribu minuman keras yang dimusnahkan, disita dari para distributor dan pengecer minuman keras di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia pun menghimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumi apalagi mengedarkan miras. Pasalnya, tindak pidana bisa dipicu oleh kondisi pelakunya yang berada dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
“Kita akan melakukan tindakan tegas bagi para penjual, pengedar dan pengguna miras dan akan kita sita untuk kita musnahkan,” tandasnya. (DB)