BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi hari ini melakukan pemeriksaan Corona Virus Diseases (COVID-19) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan dari 50 orang anggota dewan, sebanyak 32 orang telah diperiksa dengan metode rapid test (tes cepat). Sementara sisanya akan menyusul. “Bisa menyusul yang belum,” ungkapnya, Jum’at (27/03).
BACA: Pakai Sistem Drive Thru, 77 Orang Warga Kabupaten Bekasi Jalani Rapid Test COVID-19 di Hari Kedua
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ke 32 orang legislator yang telah diambil sampel darahnya semuanya tercatat negative COVID-19. “Hasilnya negatif semua,” kata dia.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai menjalani pemeriksaan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan COVID-19 dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Selain itu, ia meminta agar masyarakat jangan panik, namun tetap waspada.
“Alhamdulillah hari ini rapid tes COVID-19 dan hasilnya saya negatif. Buat segenap masyarakat jaga hidup bersih, jangan lupa cuci tangan dengan sabun atau mungkin hand sanitizer. Jangan panik, waspada wajib dan hidup bersih wajib. Kita lawan corona bareng-bareng,” kata dia.
Diketahui, di hari ini Pemerintah Kabupaten Bekasi memfokuskan pelaksanaan rapid test COVID-19 untuk kategori B, yakni bagi mereka yang berprofesi dengan interaksi sosial tinggi seperti anggota DPRD, TNI/Polri dan Petugas Kesehatan, termasuk pejabat publik yang langsung berhadapan dengan warga seperti Camat serta Lurah/Kepala Desa.
BACA: 687 Warga Kabupaten Bekasi Jalani Rapid Test COVID-19 di Hari Pertama
Selain itu, test cepat juga telah dilakukan terhadap warga Kabupaten Bekasi dengan kategori A di beberapa titik melalui sistem door to door satu hari sebelumnya. Selain ke rumah-rumah warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (OPD), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta tenaga medis di 43 Puskesmas dan 15 Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan test cepat sendiri bertujuan untuk memastikan peta sebaran kasus COVID-19 yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dan memutus mata rantai penyebarannya serta menentukan tindakan medis lanjutan. (BC)