Pakai Sistem Drive Thru, 77 Orang Warga Kabupaten Bekasi Jalani Rapid Test COVID-19 di Hari Kedua

Petugas Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sedang bertugas untuk Test Cepat Covid-19, secara drive thru untuk Kategori B. Bertempat di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Jumat (27/03) | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Petugas Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sedang bertugas untuk Test Cepat Covid-19, secara drive thru untuk Kategori B. Bertempat di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Jumat (27/03) | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARTANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sebanyak 77 orang warga Kabupaten Bekasi menjalani rapid test (tes cepat) Corona Virus Diseases (COVID-19) dengan system ‘drive thru’ di area Stadion WIbawa Mukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Jum’at (27/07) pagi.  Dari hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan negative.

BACA: 687 Warga Kabupaten Bekasi Jalani Rapid Test COVID-19 di Hari Pertama

“Pemeriksaan hari ini, difokuskan untuk kategori B, yakni bagi mereka yang berprofesi dengan interaksi sosial tinggi. Seperti Babinsa (TNI), Babinkamtibnas (Polri) dan Petugas Kesehatan. Termasuk pejabat publik yang langsung berhadapan dengan warga seperti Camat, Lurah/Kepala Desa,” kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanaganan COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan pelaksanaan test cepat ini dilakukan oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi serta  diikuti oleh 77 orang yang terdaftar dalam Kategori B. Para peserta test cepat diambil sampel darahnya dan langsung diuji menggunakan alat berupa testpack khusus. Hasilnya dapat langsung diketahui sekitar  10 – 15 menit kemudian.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar. Pemeriksaan kali ini dengan sistem drive thru menggunakan kendaraan. Baik itu roda dua ataupun roda empat. Jadi, tidak perlu antri berdesakan,” ungkapnya.

Dia menambahkan sebelumnya test cepat juga telah dilakukan terhadap 687 warga di beberapa titik di Kabupaten Bekasi melalui sistem door to door. Selain ke rumah-rumah warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (OPD), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Pasien Dalam Pengawasa (PDP) serta tenaga medis di 43 Puskesmas dan 15 Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya kita sudah melaksanakan sistem door to door ke rumah warga, serta 43 Puskesmas dan 15 Rumah Sakit. Kita berharap peta sebarannya dapat terlihat dan dapat memutus mata rantai penyebarannya sehingga kita dapat menentukan tindakan medis lanjutan,” tutupnya.

Perlu diketahui, tujuan diadakannya pelaksanaan test cepat COVID-19 di Kabupaten Bekasi adalah untuk memastikan peta sebaran kasus COVID-19 yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dan memutus mata rantai penyebarannya serta menentukan tindakan medis lanjutan. (***)

Pos terkait