Perubahan APBD 2019, Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Bertambah Rp 426 Miliar

Ilustrasi: Salah seorang pengendara saat melintasi jalan yang beralas batu di Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah.
Ilustrasi: Salah seorang pengendara saat melintasi jalan yang beralas batu di Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Alokasi belanja daerah pada perubahan APBD 2019 Kabupaten Bekasi bertambah Rp 426.221.113.457.00 atau sebesar 7,79 persen. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semula Rp 5.933.744.605.773 bertambah menjadi Rp 6.395.965.719.248.

BACA: Jelang Tengah Malam, APBD 2019 Kabupaten Bekasi Diketok Rp 5,8 Triliun

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan penambahan anggaran tersebut merupakan hasil kajian yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan sumber pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2018.

“Pada tahun lalu ada Silpa kemudian dimasukkan ke perubahan sehingga anggaran yang masih ada itu masih dapat dimanfaatkan utamanya bagi pelayanan masyarakat,” kata Uju, usai menghadiri sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2019 yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (25/07) malam.

Perubahan belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung yang semula dianggarkan Rp 2.845.678.869.119.00, bertambah sebesar Rp 67.914.371.514.00 sehingga menjadi  2.913.593.240.663 dan belanja langsung yang semula dianggarkan Rp 3.088.065.736.654.00 bertambah sebesar Rp 394.306.741.961.00 sehingga menjadi Rp. 3.482.372.478.615.00.

Uju mengatakan tambahan belanja daerah berasal dari seluruh Perangkat Daerah. Berdasarkan catatannya, alokasi dengan nilai terbesar untuk belanja langsung berasal dari bidang infrastruktur.

“Kami akan mengerjakan apa yang disepakati di KUA-PPAS. Yang jelas karena waktunya singkat, penambahan belanja langsung akan dialokasikan untuk kegiatan yang bisa selesai dalam waktu tiga bulan,” kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar berharap agar semua kegiatan yang sudah direncanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terlaksana dengan baik dan benar, sehingga anggaran yang tidak dapat terserap yang kemudian menjadi SILPA tidak besar. “Apalagi penggunannya hanya di sisa waktu anggaran tahun anggaran 2019, yakni 3 bulan,” singkatnya. (BC)

 

Pos terkait