BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.
“Saat ini implementasinya sedang kita kebut. Kita sedang melakukan penyelarasan PP No 16 Tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Sutia, Kamis (15/04).
Menurutnya, PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
“Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas penyelarasan aturan tersebut,” ungkapnya.
Sutia berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik. “Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata dia. (BC)