Pemkab Bekasi Bentuk Tim Gabungan Atasi Kebocoran Pajak Reklame

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana membentuk tim gabungan dalam rangka mengatasi kebocoran pajak reklame.

Pasalnya, selama ini kebocoran reklame terjadi karena tidak segera dibongkarnya reklame yang sudah habis masa berlaku maupun keberadaan reklame ilegal atau tanpa izin.

“Reklame sering bangat kebocoran sudah habis masa berlakunya tapi masih terpasang juga, ya itulah yang harus diperbaiki,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Jumat (30/10).

Herman menerangkan tim gabungan itu nanti meliputi unsur Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, maupun Dinas PUPR.

“Jadi semua bisa bekerja, mana sekiranya yang habis masa berlaku. Mana yang tidak ada izinnya, semua harus dilakukan pembongkaran,” tuturnya.

Herman mengaku sudah meminta agar DPMPTS membuat tulisan masa berlaku reklame tersebut. Sehingga tim Bapenda bersama Satpol PP dan Dinas PUPR ini bisa melakukan pembongkaran.

“Sekarang ini kan rekan Satpol PP kesulitan ya, jadi hanya nunggu saja kalau ada perintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasinya, masa berlakunya dan status legal atau ilegal bisa langsung bongkar,” bebernya.

Herman menegaskan tim gabungan itu bakal segera dibentuk sehingga bisa berjalan di tahun 2021. Diharapkan, adanya tim gabungan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Ya secepatnya 2021 kita bentuk tim gabungan ya. Saya kira harus sudah punya SK nya. Diharapkan nanti bakal mengatasi adanya kebocoran sehingga dapat meningkatkan PAD,” paparnya.

Diketahui, target PAD sektor pajak reklame tahun 2020 sebesar Rp16,7 miliar. Sedangkan tahun 2019 sebesar Rp16 miliar dan 2018 sebesar Rp12 miliar. (BC)

Pos terkait