BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta Pemerintah Desa (Pemdes) turut andil membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengendalikan laju inflasi.
Menurut Dani, pengendalian inflasi bukan sekedar tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan daerah melainkan juga Pemerintah Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dengan pengendalian inflasi yang baik di tingkat desa maka desa dapat berkontribusi membantu pengendalian inflasi baik di tingkat daerah bahkan secara nasional,” kata Dani, usai menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi secara virtual bersama Mentri Dalam Negeri, Senin (24/10) pagi.
Oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan panduan agar Pemerintah Desa berperan aktif dalam pengendalian inflasi di wilayahnya masing-masing baik melalui sisa anggaran di triwulan III tahun 2022 maupun pada APBDes tahun 2023.
“Kita akan berikan panduan hal-hal apa saja yang bisa dialokasikan oleh Pemerintah Desa. Misalnya bazar minyak goreng, telur atau tepung terigu. Jadi kalau ada kenaikan pada komoditas-komoditas tersebut, (subsidi-red) bisa dialokasikan dari Dana Desa karena memang kenaika-kenaikan harga diproyeksikan ini masih akan berlangsung hingga satu tahun kedepan,” kata dia.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, di mana pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa. (dim)