BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan penanganan kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan tersangka RS kepada oknum anggota DPRD setempat terus berlanjut.
BACA: Lagi Hamil Muda, Tersangka Kasus Gratifikasi Oknum Anggota Dewan Jadi Tahanan Kota
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan pasca ditetapkannya RS sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan lanjutan.
“Terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum anggota DPRD, sampai saat ini kalo dari kami prosesnya itu masih dalam tahap pemberkasan. Proses pemberkasan itu banyak, mulai dari melengkapi alat bukti, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan lainnya,” kata Ronald Thomas Mendrofa, Senin (20/05).
Tersangka RS sendiri hingga saat ini masih menjalani tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebab yang bersangkutan baru saja melahirkan dan tengah menyusui anaknya. “Kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif, datang untuk melapor diri dua kali dalam seminggu ” ungkapnya.
Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS