BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejak memasuki masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 15 Februari 2018 lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bekasi telah dan sedang menangani dugaan pelanggaran yang terjadi sebanyak 5 kasus.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bahri mengatakan dari 5 kasus tersebut 1 diantaranya sedang ditindaklanjuti dan diproses oleh Gakumdu terkait Izin Cuti Kampanye yang tidak disampaikan salah seorang anggota DPR RI kepada Panwaslu Kabupaten Bekasi saat berkampanye di Kawasan MM2100 beberapa waktu lalu.
“Temuan sebetulnya banyak tetapi kebanyakan pelanggaran administrasi seperti persoalan alat peraga kampanye dan lain sebagainya. Cuma saat ini kita sedang memproses temuan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI atas nama Haji Wardah (Hj. Wardatul Asriah-red) saat kampanye di MM2100 menyangkut izin cuti kampanye yang tidak disampaikan ke kita,” kata Saiful Bahri, Rabu (09/05).
Dijelaskan olehnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh politisi senayan dari Fraksi PPP itu tergolong pelanggaran pidana dan sampai saat ini kasusnya masih dalam penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sudah kita tindaklanjuti dan sekarang sedang masuk tahap pembahasan ketiga di Gakkumdu,” ucapnya.
Masih kata dia, atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya, politisi senayan itu terancam dikenakan sangsi sesuai isi Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). (BC)