Mahasiswa Se – Bekasi Bakal Galang Koin Untuk RSU Multazam Medika

mahasiswa-bekasi-galang-koin
mahasiswa-bekasi-galang-koin

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Usai beraudiensi dengan Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jakaria, suami dari almarhumah Siti Maryam yang diduga meninggal karena ditelantarkan pihak RSU Multazam Medika mengabarkan jika ia ditagih hutangnya oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB

“Saya baru pulang pisan, mana belum sempat makan sudah datang petugas yang nagih hutang, Bang,” kata Jakaria melalui sambungan telfon selulernya, Jum’at (14/10) malam.

Bacaan Lainnya

BACA : Plt Kadinkes Kabupaten Bekasi Jadi Humas RSU Multazam Medika?

Hutang tersebut, kata Jakaria, merupakan biaya administrasi yang harus ditanggung selama persalinan dan perawatan almarhum istrinya di ruang Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit swasta yang berada di Perumahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan itu sebesar Rp. 32 juta saat akan melahirkan.

Mengetahui hal ini, Tjandra Tjipto Ningrum, mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara mengecam tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit. Dia pun meminta agar Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi segera membantu menyelesaikan persoalan ini dengan merujuk UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

BACA : Soal Dugaan Penelantaran Pasien di RS Multazam Medika, Dewan Akan Panggil Plt. Kadinkes

Dia menyoroti dua pasal dalam UU tersebut diantaranya pasal 42 ayat 1 yang mengatur rujukan dari rumah sakit. “Karena sewaktu rumah sakit asal yang merawat tidak mumpuni, minim fasilitas maka disitu pihak Rumah Sakit harus  melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang lebih memiliki fasilitas dan itu di atur dalam UU tersebut,” ucapnya.

Dalam konteks ini, kata dia, RSU Multazam Medika diduga telah melakukan pelanggaran dengan menerapkan prasyarat sendiri yaitu harus melunasi tunggak terlebih dahulu, baru dirujuk. “Dan ini tidak dibenakan menurut UU tersebut,” kata Tjandra.

Kemudian, sambungnya, dalam Pasal 48 ayat 1 UU tersebut juga diatur mengenai pendapatan dari rumah sakit. “Dari pasal tersebut ada dua point yang kami soroti yaitu dari anggaran pemerintah daerah dan subsidi pemerintah daerah. Subsidi dan anggaran pemerintah daerah, masa tidak bisa mencover uang senilai Rp. 32 juta yang ditunggak oleh korban?,” sindirnya.

Ia pun mendesak agar Pemerintah Daerah ikut berkontribusi dalam melunasi hutang tersebut. “Mengingat latar belakang dari korban, latar belakang suaminya adalah dari keluarga kurang mampu,” ucapnya.

Sementara itu mahasiswa Pelita Bangsa, Nughi Trinanda menegaskan, bila Pemerintah Daerah tidak lagi memperhatikan dan membantu masyarakat miskin, maka pihaknya akan menggerakan mahasiswa se Kabupaten Bekasi untuk melakukan penggalan koin untuk RSU Multazam Medika sehingga utang pembayaran almarhum Siti Mariam dan bayi kembarnya yang sudah meninggal dunia dapat terlunasi sebesar Rp. 32 Juta.

“Kalau tidak ada solusi terhadap korban, kami mahasiswa dari Universitas Bhayangkara dan Pelita Bangsa akan menggalang dana sosial terkait korban tersebut,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelum meninggal, istri Jakaria yaitu Siti Mariam dirawat di ruang ICU RSU Multazam Medika. Karena kondisinya kritis dan dua hari tak kunjung sadar, akhirnya suami dan keluarga Siti Maryam berniat untuk merujuknya ke RSUD Kabupaten Bekasi agar mendapatkan perawatan dan pertolongan.

Rujukan tersebut tidak bisa dilakukan, dikarenakan pihak keluarga harus melunaskan pembayaran administrasi selama persalinan dan perawatan Siti Mariam di RSU Multazam Medika terlebih dahulu. Namun, suaminya yang hanya tinggal dengan mengontrak dan berpenghasilan rendah, tidak bisa membayar uang rujukan tersebut dengan proses cepat. Pihak rumah sakit pun tidak menerima pembayaran melalui BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan alasan tidak bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

Siti Maryam beserta kedua anak kembarnya yang akan dilahirkan akhirnya meninggal dunia pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 05.30 WIB lantaran mendapatkan perawatan seadanya di RSU Multazam Medika. (BC)

Pos terkait