Lahan Bekas Bangli ‘Esek-esek’ di Kalimalang Akan Dijadikan Kawasan Konservasi, Apa Mungkin?

Pengendara sepeda motor saat melintas diantara puing-puing bangli pasca pembongkaran Satpol PP di Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat, Jum'at (16/11) pagi.
Pengendara sepeda motor saat melintas diantara puing-puing bangli pasca pembongkaran Satpol PP di Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat, Jum'at (16/11) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Perum Jasa Tirta (PJT) II berencana untuk menjadikan lahan bekas bangunan liar (bangli) esek-esek di bantaran sungai Kalimalang dari Tegal Gede hingga perbatasan Kabupaten Karawang sebagai Kawasan Konservasi. Hal ini agar lahan tersebut terbebas dari bangli pasca dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Manajer Operasional dan Perencanaan PJT II, Hendra mengakui hal itu. Namun, penataan lahan tersebut sebagai Kawasan Konservasi terkendala dengan anggaran. Sebab, penertiban bangli oleh Satpol PP diluar perencanaan pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Program Satpol PP ini kan berjalan di tengah tahun dan kami tidak tidak diinformasikan sebelum-sebelumnya sehingga di tahun ini kami juga tidak memiliki anggaran untuk melakukan penataan,” kata Hendra, Jum’at (16/11).

Oleh karenanya, anggaran penataaan lahan itu baru akan diusulkan pihaknya di tahun 2019 mendatang. Salah satu program yang akan dilakukan, yakni dengan menjadikan lahan bekas bangli tersebut sebagai kawasan konservasi dengan ditanami berbagai bibit pohon.

“Yang jelas kami berencana untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan konservasi. Kita akan lakukan penanaman pohon, rencananya seperti itu,” kata dia.

Diketahui, ratusan bangli berkedok tempat prostitusi yang berada di bantaran sungai Kalimalang di bongkar paksa petugas penertiban. Bangli yang berada di lima desa dan dua kecamatan ini dilakukan dari Selasa (13/11) hingga Kamis (15/11) kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mewanti-wanti agar PJT II selaku pemilik lahan agar dapat menjaga lahannya agar tidak digunakan lagi sebagai bangli. Sebab, keberadaan bangli ini dianggap meresahkan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum karena marak digunakan sebagai ajang prostitusi.

“Usai dibongkar kita serahkan kepada pihak PJT agar lahannya diawasi, dijaga agar tidak didirikan kembali bangunan liar,” kata Hudaya. (BC)

Pos terkait