BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Banyaknya temuan yang dianggap tidak sesuai prosedur terkait Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, membuat Menteri Dalam Negeri mengembalikan dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi dan membentuk tim verifikasi yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tugas tim verifikasi tersebut, yakni mengklarifikasi dan mempertanyakan dokumen yang telah dibuat selama tahapan pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada pihak Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.
BACA: Robert Endi Jaweng: Gubernur Jabar Tak Perlu Respon Hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan menerangkan, dalam klarifikasinya ke Bupati Bekasi, menurut pengakuan Bupati, belum mengusulkan Pemilihan Wakil Bupati lantaran nama yang disampaikan empat partai politik pengusung belum sinkron. Namun, meski tanpa usulan Bupati, panitia pemilihan yang terdiri dari para anggota dewan justru tetap menggelar pemilihan suara.
“Peran Bupati ini kan harusnya menurut peraturan perundang-undangan, usulan pemilihan Wakil Bupati disampaikan parpol ke Bupati, kemudian oleh Bupati disampaikan ke dewan. Tapi Bupati tidak menyampaikan usulan calon wakil bupati karena alasannya sampai saat ini pun usulan dari empat parpol belum sinkron dua nama,” kata saat diwawancara di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (03/06).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengisian wakil kepala daerah dilakukan melalui usulan dua nama dari parpol pengusun yang disampaikan ke kepala daerah. Selanjutnya, dua nama itu disampaikan oleh kepala daerah pada dewan.
Saat melakukan verifikasi dengan bupati, kata Ramdan, bupati menyatakan jika empat parpol pengusung (Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura) belum menyepakati dua nama kandidat.
“Sekarang malah jadi lima nama karena surat dari parpolnya terus berkembang, ada surat tahun 2019, ada sudah juga tahun 2020. Beliau punya alasan kenapa belum menyampaikan usulan nama,” ucap dia.
Selanjutnya, dari hasil verifikasi pada DPRD, kata Dani, para anggota dewan itu membenarkan telah menggelar pemilihan meski tidak menerima usulan langsung dari tangan bupati. Namun, DPRD memiliki tafsir tersendiri mengapa pemilihan tetap dilanjutkan.
“Ini menjadi catatan kami, akan kami himpun tafsir yang menjadi dasar panitia pemilihan yang nantinya akan kami sampaikan ke Mendagri,” ucap dia.
Pemprov Jabar, kata Dani, sebenarnya telah menyampaikan surat kepada panitia pemilihan agar tidak melanjutkan pemilihan. Alasannya, karena terdapat beberapa aturan yang tidak terpenuhi.
“Tapi (setelah surat dikirim) pemilihan tetap digelar, itu menjadi catatan kami,” ucap dia.
Dari hasil catatan tersebut, kata Dani, pihaknya akan menyusun untuk kemudian disampaikan ke Mendagri melalui gubernur. “Dari hasil verifikasi, kami temukan beberapa catatan. Nantinya kami himpun untuk disampaikan ke Kemendagri, nanti Mendagri yang memutuskan, apakah hasilnya diterima, dibatalkan atau diulang,” ucap Dani.
Sementara itu, Bupati Eka Supria Atmaja membenarkan dirinya tidak mengusulkan kandidat calon wakil bupati. Alasannya, kandidat yang disampaikan keempat parpol tidak sinkorn.
“Harusnya kan ada dua calon, tapi sampai hari ini kita punya lima calon yang disampaikan oleh masing-masing parpol, saya perlihatkan dokumen aslinya sehingga alasan saya tidak menyampaikan ke DPRD karena belum ada dua calon yang sama,” ucap dia.
Terkait nama yang tidak sinkron itu pun, lanjut Eka, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh parpol namun tidak membuah hasil.
“Komunikasi parpol terus dilakukan, saya juga sempat bersurat ke salah satu parpol yang mengusulkan tiga nama, terus saya minta penegasan, itu sudah bukti penegasan bahwa saya sudah berkomunikasi,” ucap dia.
Dengan kondisi tersebut, Eka menegaskan dirinya mendukung pemilihan wakil bupati hanya saja harus sesuai ketentuan. “Sepanjang memenuhi aturan, silakan saja dipilih. Ini sudah menjawab bahwa bukannya bupati yang menggantung proses pemilihan, bupati sudah berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait,” tandasnya. (***)