BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan terhadap proses akreditasi Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan dengan adanya akreditasi maka akan meningkat pula pelayanan kesehatan di kecamatan-kecamatan.
“Kami sangat mendukung akreditasi Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Apa yang menjadi kepentingan untuk orang banyak,pasti DPRD akan mendukung hal tersebut,” kata Anden, Senin (20/05).
Politisi Partai Gerindra itu berharap proses akreditasi dapat dilakukan tahun ini. Sehingga di tahun 2020 nanti seluruh Puskemas di Kabupaten Bekasi sudah terakreditasi.
“Puskemas yang ada tentunya harus bisa memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Pelayanan Puskesmas yang baik adalah kunci utama dalam tercapainya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata dia.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya mulai dari budgeting anggaran kesehatan dan pengawasannya.
“Dari segi anggaran, DPRD akan mendukung penganggaran di bidang kesehatannya. Selain itu juga pengawasan pelaksanaan anggarannya agar dana yang dikeluarkan benar-benar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dari 44 Puskesmas yang ada, sebanyak 9 Puskesmas masih belum terakreditasi. Sementara sisanya yakni 35 sudah terakreditasi.
Adapun ke 9 Puskesmas yang belum terakreditasi itu yakni Puskesmas Cikarang, Puskesmas Cibatu, Puskesmas Setu 2, Puskesmas Sukaraya, Puskesmas Tridaya Sakti, Puskesmas Bahagia, Puskesmas Setiamulya, Puskesmas Wanajaya dan Puskesmas Setia Mekar.
Kepala Bidang Layanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Wawan Hermawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berupaya menyelesaikan akreditasi bagi 9 puskesmas tersebut di tahun ini.
“Kita targetkan 2019 ini proses akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI selesai, kita sedang kejar terus,” kata dia.
Akreditasi bagi tempat pelayanan medis seperti Puskesmas, merupakan sebuah kewajiban yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 untuk menjamin mutu pelayanan medis kepada masyarakat.
“Ini juga penting untuk memaksimalkan layanan BPJS. BPJS tidak mau kerja sama kalau fasilitas kesehatan tidak terakreditasi,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan akreditasi ini, setiap Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya harus melalui tahap penilaian mencakupi tiga hal penting diantaranya; sistem administrasi puskesmas, sistem pelayanan puskesmas serta upaya keterlibatan masyarakat dibidang kesehatan.
“Penilaian ini yang nantinya akan dilakukan tim surveyor dari Kementrian Kesehetan RI untuk menentukan grade-nya,” ujar Wawan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny berharap dengan selesainya akreditasi di semua Puskesmas maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih baik lagi ke depannya.
“Kami berharap setelah semua puskesmas mendapat penilaian akreditasi pelayananaya bisa lebih lagi sehingga menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutupnya. (ADV)