Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi: Lokasi Dugaan Tindak Asusila di Karangbahagia Bukan Ponpes

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H. Shobirin
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H. Shobirin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa lokasi dugaan tindak asusila di wilayah Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia, bukanlah pondok pesantren (ponpes).

BACA: Digeruduk Warga, Bapak dan Anak Pemilik Ponpes di Karangbahagia Diduga Lakukan Asusila

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin mengatakan tidak ada nama pondok pesantren Al Qonaah di dalam database sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren) Kemenag. “Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” ujar Shobirin.

Selain itu, keberadannya juga dinilai belum memenuhi arkanul ma’had atau rukun pesantren.  “Jadi bukan hanya sekedar izin operasional, melainkan syarat rukunnya juga harus terpenuhi. Seperti harus ada kiai, santri, kitab yang dikajinya, masjid atau mushola, hingga kobong atau asrama tempat belajarnya. Kitabnya kitab apa yang diajarkan kita nggak tau,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang digeruduk warga bukanlah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.

Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.  “Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak. Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.

“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait