BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa-siswi di Kabupaten Bekasi. Keputusan ini dibuat sebagai imbas dari penambahan kasus warga Kabupaten Bekasi yang terpapar Corona Virus Diseases (COVID-19).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Perpanjangan ini akan dilaksanakan mulai 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020.
“Berdasarkan pertimbangan situasi darurat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Bekasi, maka masa belajar di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2020,” demikian yang tertulis dalam surat edaran itu.
Adapun surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Jum’at 27 Maret 2020 ini juga menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi ditetapkan oleh DInas Pendidikan Kabupaten Bekasi bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI dan SMP/Mts sederajat dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi pikokabsi.bekasikab.go.id pada Jum’at 27 Maret 2020 pukul 07.40 WIB jumlah kasus positif sebanyak 15 dengan rincian 11 dirawat, 1 sembuh dan 3 meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 3 orang pasien suspect yang terkonfirmasi meninggal dunia.
Kemudian terdapat 310 Orang Dalam Pemanataun (ODP) dengan rincian 250 masih dalam pemantauan dan 60 selesai pemantaun. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 75 orang dengan rincian 64 masih dalam pengawasan dan 11 selesai pengawasan. (BC)