Jumlah Penerima BPUM di Kabupaten Bekasi Mencapai 146.390 Orang

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Jumlah penerima dana Bansos Produktif UKM atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di Kabupaten Bekasi mencapai 143.390 orang. Sebanyak 91.446 penerima merupakan realisasi usulan Desa/Kelurahan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi.

BACA: Pelaku UKM di Kabupaten Bekasi Bakal Dapat Bantuan Covid-19

Bacaan Lainnya

“Untuk Kabupaten Bekasi sampai dengan 24 Oktober 2020, data total penerima BPUM sudah sebanyak 146.390 orang. Hasil komunikasi dengan Pak Mentri, Staf Khusus Mentri dan Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan BPUM ini ternyata berasal dari beberapa pintu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rabu (28/10).

Diantaranya usulan Desa/Kelurahan melalui Dinas Koperasi dan UMKM sebanyak 91.446 orang penerima, BRI 5.200 orang penerima, BWM 2 orang penerima, Pegadaian 6.483 orang penerima, PIP 5 orang penerima, PNM 43.153 orang penerima dan Lembaga Koperasi sebanyak 101 penerima.

“Jadi sebanyak 91.446 penerima merupakan realisasi usulan Desa/Kelurahan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi. Sementara sisanya merupakan penerima usulan dari pintu yang lain,” kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan awalnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi menerima usulan penerima BPUM dari masyarakat melalui Desa/Kelurahan sebanyak 136.209 penerima. Dari data tersebut kemudian diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai calon penerima manfaat.

“Tetapi jumlah usulan itu kemudian dilakukan cleaning atau pembersihan dan penyaringan data. Sehingga dari 136.209 usulan, yang terealisasi barulah 91.446 penerima,” tuturnya.

Nyumarno meyakini jumlah penerima dana Bansos Produktif UKM yang diusulkan Desa/Kelurahan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi akan terus bertambah. Hal ini seiring dengan adanya kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM RI yang memperpanjang usulan tambahan penerima manfaat program ini hingga November 2020.

“Dan ini pun sudah ditindaklanjuti Pemkab Bekasi melalui Surat Sekda Kabupaten Bekasi ke seluruh Camat, agar para Kepala Desa/Kelurahan mengusulkan usulan tambahan calon penerima BPUM per tanggal 23 Oktober 2020 lalu,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah hingga saat ini terus berupaya menggenjot daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19 bisa terus tumbuh positif. Bansos Produktif UKM ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk membantu permodalan pelaku usaha. Dia berharap bantuan bisa digunakan dengan bijak, khusunya dalam pengembangan usaha. “Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata dia. (BC)

Pos terkait