BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pihaknya masih terus berupaya menuntaskan permasalahan kekosongan jabatan di tubuh Pemkab Bekasi. Sebagai tahap awal, pengisian kekosongan jabatan diprioritaskan untuk pejabat eseleon II.
Dani menjelaskan dari rekomendasi yang disampaikan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), pengisian kekosongan jabatan eselon II harus dibarengi rencana rotasi mutasi serta hasil evaluasi kinerja & uji kepatutan (job fit).
“Sekarang sudah keluar izin job fit-nya, hari Senin atau dalam waktu seminggu lah berproses. Kita sudah membentuk panitia job fit dan tim seleksinya, mereka akan bekerja untuk mengevaluasi serta menyeleksi seluruh eselon II,” kata dia.
BACA: Dani Ramdan Jamin Tak Ada Transaksional Jabatan di Kabupaten Bekasi
Evaluasi kinerja dan uji kepatutan, kata Dani akan dilakukan terhadap seluruh pejabat eselon II. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan integritas dan pelayanan agar program kerja yang dirancangnya bisa memenuhi target. “Karena saya ingin mengevaluasi semua eselon II, saya ajukan izin seluruh job fit untuk eselon II,” ujarnya.
Kendati demikian, rencana itu terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) baru bisa dievaluasi minimal setelah 2 tahun masa jabatan.
Namun akibat pandemi Covid-19, ia mengaku mendapatkan pelonggaran dari KASN sehingga durasi masa jabatan yang bisa dievaluasi diperpendek menjadi 1 tahun saja.
“Harusnya 2 tahun baru bisa dievaluasi kalau berdasarkan aturannya, tapi kan saya alasannya karena Covid nih, jadi KASN memberikan keringanan, jadi 1 tahun masa jabatan (sudah boleh rotasi). Lalu ada 8 orang yang ditolak, tidak boleh dulu dimutasi (karena belum 1 tahun jabat),” kata Dani.
Dani tak begitu mengingat jabatan apa saja yang belum bisa dievaluasi, namun lima di antaranya adalah jabatan Kadis Sosial, Kadis PPPA, Kasatpol PP, Kepala Pelaksana BPBD dan Kadis Perdagangan Kabupaten Bekasi yang baru dilantik oleh almarhum Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Menurutnya, dibutuhkan rangkaian proses panjang sebelum dirinya bisa melantik pejabat-pejabat baru yang bakal menjadi penggerak roda kepemerintahan agar berjalan maksimal. Selain mengajukan permohonan izin kepada KASN, hal serupa juga harus ditempuh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya mau 1 bulan sebenarnya sudah tuntas, tapi melihat kondisinya seperti ini mungkin bisa 2-3 bulan sampai eselon IV selesai. Tapi kalau eselon II saja, ya 1 bulan lah (selesai),” kata dia. (BC)