BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi di Kp. Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara pada Kamis (20/10) akan mengakibatkan Jl. RE. Martadinata ditutup dan dialihkan ke jalan lain. Pengalihan arus ini direncanakan akan diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB s.d selesai.
Kanit Lantas Polsek Cikarang, AKP. Saiful Anwar menjelaskan arus lalu lintas dari arah Kalijaya menuju Sentra Grosir Cikarang (SGC) akan dialihkan lewat Pasar Lama atau Jl. Yos Sudarso. Sementara arus lalin sebaliknya, dari arah karawang menuju SGC akan dialihkan lewat Jl. Industri – Teleng (Pertigaan LP3i).
“Untuk Jl. Raya RE. Martadinata diupayakan steril,” kata AKP. Saiful Anwar, Rabu (19/09) malam.
Masyarakat yang melewati jalan tersebut pun dihimbau agar mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dengan mencari jalan alternatif, misal dari arah Karawang lewat Jl. Raya Lemah Abang dan seterusnya.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, eksekusi lahan tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 30 September 2016 lalu. (BC)