DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Sidak Tempat Hiburan Malam

Segel di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang dipasang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya dirusak. Akibat adanya pembiaran, THM yang sudah disegel kini marak beroperasi kembali.
Segel di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang dipasang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya dirusak. Akibat adanya pembiaran, THM yang sudah disegel kini marak beroperasi kembali.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) pasca penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPRD Kabupaten Bekasi mulai menjadwalkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra.

Bacaan Lainnya

“Nanti kita jadwalkan untuk sidak ke lokasi dalam waktu dekat,” kata Tata Saputra, Kamis (22/11).

Ia menyebut pengaduan adanya aktivitas THM yang masih beroperasi telah diterima anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Oleh karenanya, perlu dijadwalkan untuk turun melakukan sidak di titik-titik THM.

“Perdanya sudah ada, jangan ada lagi toleransi yang diberikan kepada pemilik THM. Harus betul-betul tegas,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, diakuinya masih mengumpulkan data-data riil dan lengkap terhadap keberadaan THM yang membandel.

Setelah semua data terkumpul dan dirasa lengkap serta mendasar, maka sidak akan langsung dilakukan.

“Data-datanya sudah ada. Yang jelas ketika dirasa sudah cukup, sidak pasti segera kita lakukan dan ini berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada,” tegasnya.

Diketahui, Satpol PP telah melakukan Penegakan Perda No 3 Tahun 2016. Tercatat ada 83 usaha kepariwisataan yang disegel karena keberadaannya dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi seperti diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live musik dan tempat hiburan lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama. (BC)

Pos terkait