Begal yang ‘Kesandung’ Sepeda Kang Emon Terancam 10 Tahun Penjara

BERITACIKARANG.COM, TAMBELANG  – Dua pelaku begal yang berhasil diamankankan personil Polsek Tambelang, pada Jumat (06/08) pagi, diancam hukuman 10 tahun penjara.

Aksi perampasan sepeda motor milik Nursih (45) di Jalan Kampung Bulak Temu RT 001 RW 003, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi itu gagal, setelah Wanggasari (35) alias Kang Emon pedagang mainan keliling menghadang pelaku dengan sepedanya hingga terjungkal ke sawah.

Kini, dua pelaku berinisial SH dan NS yang masih berusia 19 tahun itu harus mendekam dipenjara dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti menjelaskan kronologi aksi pembegalan, bermula saat korban Nursih sedang mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba, kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan memintanya untuk berhenti.

“Dua pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksa korban untuk berhenti dan turun dari motornya,” kata AKP Miken, pada Selasa (10/08).

Saat korban berhenti, salah satu dari pelaku tersebut meminta korban turun dari sepeda motornya dan menyerahkannya. Pelaku menodongkan korban dengan celurit.

“Karena terancam, korban langsung berteriak maling, kedua pelaku melarikan diri dan membawa kunci kontak motor milik korban,” katanya.

Suara teriakan korban ternyata didengar oleh Kang Emon pedagang mainan yang posisinya hanya 100 meter dari lokasi kejadian.

Tak berselang lama, motor yang ditunggangi pelaku mengarah ke pedagang mainan tersebut.

Disaat bersamaan, Kang Emon melempar sepedanya ke tengah jalan, hingga menyebabkan kedua pelaku terjatuh ke saluran irigasi pinggir sawah.

“Setelah terjatuh, sepeda motor kedua pelaku berhasil diamankan warga dan tak berapa lama Polsek Tambelang langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkap Miken.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Tambelang yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat putih dan merah, senjata tajam jenis celurit, dompet, sweater warna hitam, dua unit handphone.

Atas kasus pencurian dan kekerasan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BC)

Pos terkait