Dokter ‘Gadungan’ Lima Tahun Buka Praktik Klinik Mandiri di Cikarang

Seorang pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi diringkus polisi lantaran menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas palsu hingga membuka Praktik Klinik Mandiri sejak lima tahun silam.
Seorang pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi diringkus polisi lantaran menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas palsu hingga membuka Praktik Klinik Mandiri sejak lima tahun silam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang pria berinisial SU (39) diringkus polisi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap lantaran menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas palsu hingga membuka Praktik Klinik Mandiri sejak lima tahun silam.

BACA: Puluhan Klinik di Kabupaten Bekasi Terindikasi Tak Punya Surat Izin Praktek

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait diketahui pria tersebut merupakan dokter gadungan.

“Informasi awal dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan setelah dapat penyelidikan tadi mendapatkan bukti-bukti koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinas Kesehatan. Sehingga diketahui bahwa yang bersangkutan memang (bukan dokter),” kata Twedi.

Dalam menjalankan aksinya SU mengubah identitasnya sebagai dr Ingwi Titi Banyu. Tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan secara resmi oleh  instansi terkait pelaku nekat membuka praktik di Perum Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sejak 2019 lalu.

“Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” kata Tweedi.

Kendati demikian, kata Tweedi saat ini pihaknya masih menghitung jumlah pasien pelaku dan dampak obat-obatan yang diberikan dari dokter gadungan tersebut kepada pasien. “Ya ini sudah 5 tahun masih dihitung semua (jumlah pasiennya), didalami sambil berjalan kalau jumlahnya. Kita dalami juga ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat,” katanya.

Selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa seragam dokter serta sejumlah peralatan medis dan obat obatan medis. Atas perbuatannya dia disangkakan melanggar Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana.dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ded/dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait