Produksi dan Jual Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Lewat FB, Sejoli Ditangkap di Cikarang

Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Produksi dan jual uang palsu (upal) lewat media sosial Facebook, sejoli atau pasangan kekasih diringkus polisi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun pasangan ini telah berhasil memproduksi sekaligus menjual sedikitnya 1000 lembar upal dengan nilai mencapai Rp100 juta.

BACA: Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Cikarang Barat Belajar dari Youtube

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Beniyahdi menyatakan, pasangan kekasih ini bekerjasama untuk memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan menggunakan printer berkualitas tinggi. Keduanya lalu memasarkan upal tersebut melalui jejaring media sosial Facebook.

“Untuk tersangka berinisial GP dan SD. Mereka ini statusnya pacaran. Modus mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual menggunakan media sosial Facebook,” ujar Twedi, Selasa (19/03).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp5 juta dengan uang asli Rp1 juta dengan  proses transaksi cash on delivery (COD).  Kedua pelaku mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli melalui aplikasi FB.

“Kedua pelaku memproduksi uang palsu dan yang telah diedarkan selama kurun waktu satu tahun ini mencapai kurang lebih Rp100 juta,” ungkapnya.

Twedi menuturkan, keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di SPBU Desa Karang Rahaja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada tanggal 01 Maret 2024 lalu. Selain menangkap keduanya, Polisi turut mengamankan upal senilai Rp5 juta, printer, kertas, cat dan tinta printer sebagai barang bukti.

“Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook. Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan,” kata Twedi

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dipastikan menunda mahligai pernikahan lantaran harus meringkuk dibalik jeruji besi. Keduanya terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 36 junto Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU RI RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait