BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria berinial AJ (24) warga Kabupaten Karawang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang lantaran kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis daun ganja.
Penangkapan terhadap AJ dilakukan pada Sabtu (01/04) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di Jembatan Layang Pilar, Jl. RE. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 47 paket daun ganja, satu bungus rokok yang berisi satu paket daun ganja dan satu bungkus kertas vapir,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP. Sukarman.
Selain itu, lanjut Sukarman, polisi juga mengamankan sepeda motor honda beat bernomor polisi T 3364 KR serta handphone milik tersangka AJ.
Ia menjelaskan penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Cikarang dipimpin oleh Aiptu Sadiyo melakukan lidik di lokasi rawan narkoba. “Saat melintas di TKP, anggota curiga terhadap tersangka yang saat itu tengah mendorong sepeda motor sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” kata Sukarman.
Hasilnya, dari kantong depan sebelah kanan tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket ganja dan di bawah jok sepeda motor yang dibawanya terdapat satu kantong plastik kecil warna hitam yang berisi 47 paket daun ganja.
“Dari hasil interogasi kepolisian barang bukti tersebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial S (DPO) dan dibeli dengan harga Rp. 800 ribu. Tersangka memang sengaja membelinya untuk diedarkan,” kata dia.
Sementara itu Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Keterangan dari tersangka tentu akan kita dalami. Kasusnya akan kita kembangkan untuk menangkap bandarnya,” tandasnya. (BC)