BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Bekasi bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar di Kawasan Orange County – Lippo Cikarang, Rabu (15/03) siang.
Tim PORA yang terdiri dari Disnaker, Kantor Imigrasi, Kesbangpol, Polisi dan TNI berhasil mengamankan 3 orang TKA ilegal di lokasi tersebut. Mereka pun langsung digiring ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja kasar dan ternyata mereka (kontraktor-red) lebih memilih untuk memakai pekerja asing,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Ia menambahkan, sebelum melakukan sidak, pihaknya telah mengecek kontrakan atau tempat tinggal TKA. Menurut informasi warga, ada 8 orang TKA yang menetap di dalam kontrakan tersebut.
“Mereka tinggal di sebuah kontrakan di daerah Cibatu dan informasinya ada sekitar 8 orang TKA yang tinggal dan katanya bekerja di proyek pembangunan tersebut,” ucapnya.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, para TKA Ilegal bekerja sebagai pekerja kasar dalam proyek pembangunan apartemen. Mereka berasal dari Cina dan diketahui bernama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing. (BC)