BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan mempidanakan orang ataupun kelompok yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih alias Golput di Pilkada serentak 2017.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan dalam tahapan Pilkada serentak 2017 di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Cimahi ada sekelompok warga maupun perorangan yang mendorong masyarakat untuk tidak memilih.
“Sehingga, Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan agar hal itu tidak terjadi. Sifatnya mencegah,” kata Herminus saat ditemui di acara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipastif Pilkada 2017 bagi Media Massa di salah satu hotel di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Menurut dia, seseorang maupun kelompok yang menggerakan masyarakat untuk tidak memilih termasuk pelanggaran Pilkada lantaran menghilangkan hal konstitusi dan bisa dipidanakan.
Disinggung tentang adanya upaya masyarakat di Kabupaten Bekasi yang enggan memilih di Pilkada Kabupaten Bekasi karena kecewa dengan pemerintahan Bupati Petahana, diakui Herminus hal itu bukan termasuk pelanggaran, tetapi bentuk kekecewaan.
“Dan itu juga akan kita dorong ya, intiya supaya warga tetap memilih di Pilkada dan mencoblos calon yang dipandang memiliki visi dan misi terbaik di tanggal 15 Februari 2017 nanti,” ucapnya.
Ia pun berharap masyarakat agar mau berperan aktif melakukan pengawasan terhadap penyelanggaran Pilkada di tahun 2017 agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada maupun tim sukses dan relawan-relawannya. “Kalau ada, laporkan segera!” pungkasnya. (BC)