BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Sebuah rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Blok CD 11, Nomor 56, RT01, RW13, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan disatroni maling, Minggu (21/08) dinihari.
Maling tersebut melakukan aksinya saat Edy S Suraperwata (58) dan Nining (58), penghuni rumah sedang terlelap tidur sekitar pukul 03.00 WIB. Saat terbangun, kedua korban pun kaget dan diancam agar tidak berteriak dengan sebilah golok.
Kemudian maling itu mengikat tangan dan kaki para korban serta menutup mulut korban dengan kain. Usai itu, pencuri dengan leluasa mengambil harta benda korban.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla saat dikonfirmasi menjelaskan akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 30 juta. Barang yang dicuri itu antara lain, jam tangan beberapa buah, gelang emas putih, cincin berlian, cincin emas, kalung emas putih, tiga buah handphone, anting, dan ruang tunai sekitar Rp.10 juta.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan kita. Dan kita sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tadi. Kini kasusnya ditangani kami. Tak ada korban jiwa dalam pencurian ini,” kata dia. (BC)