BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih tercecer. Aset yang tercecer itu pun dikhawatirkan akan berpotensi sengketa. Oleh karenanya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berupaya untuk menertibkan aset-aset tersebut.
BACA: Bupati : Di Kota Bekasi Ada 12 Aset Milik Pemkab
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Effendi, saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (14/11) siang. Effendi menuturukan, saat ini pihaknya tengah melakukan sensus barang.
“Itu (sensus barang-red) dilakukan 5 tahun sekali dan tahun ini kembali dilakukan, ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran bernomor 032/SE-38/BPKAD per tanggal 13 September 2018 lalu. Surat edaran itu sudah dilayangkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk kecamatan,” kata Effendi.
Melalui surat edaran itu, tambah Effendi, BPKAD menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk mengiventalisir aset-aset yang ada. “Semuanya harus didata, diinventarisir dari mulai meja, kursi, kendaraan dinas hingga tanah milik daerah,” ungkapnya.
Khusus untuk aset berupa tanah, BPKAD mengakui masih banyak tanah milik daerah yang belum tersertifikasi. Apabila sejumlah tanah milik pemerintah daerah itu tidak segera disertifikasi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan sengketa dan akhirnya hilang karena dikuasai pihak lain.
“Ini yang sedang kita dorong agar setiap OPD yang memiliki aset khususnya tanah segera melakukan proses sertifikasi dan melaporkannya kepada kami karena memang kewenangan untuk melakukan sertifikasi ini ada di setiap OPD. Tetapi memang pengakuan dari para OPD kendalanya itu ada proses sertifikasi yang rumit dan membutuhkan waktu cukup lama,” kata Efendi.
Oleh karenanya, Effendi meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dapat membuat kebijakan dengan memprioritaskan proses sertifikasi tanah milik daerah. “Lebih diprioritaskan dan kalau bisa prosesnya juga dipersingkat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, aset Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya tanah masih banyak yang belum tersertifikasi. Dari 1.494 bidang tanah yang ada, hanya 463 yang sudah bersertifikat.
BPK pun mendorong pemerintah daerah untuk mengamankan aset tersebut. Hematnya, yakni dengan menjalin komunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat guna melakukan proses sertifikasi aset beruapa tanah tersebut. (BC)