BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi mengaku menerima puluhan laporan terkait kecurangan penghitungan yang terjadi di SPBU. Warga banyak mengaku ukuran bahan bakar yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayar. Terlebih jika pembelian di atas sepuluh liter.
Puluhan keluhan itu diterima dalam beberapa bulan terakhir. Hanya saja, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena Kabupaten Bekasi tidak memiliki Unit Pembantu Teknis Dinas Meterologi. UPTD yang memiliki kewenangan memeriksa pengukuran di setiap SPBU.
“Laporan itu terus masuk ke kami. Masih tentang itu ukurannya kurang hanya kami kesulitan menindaklanjuti itu. Selama ini kami masih bekerjasama dengan Meterologi Karawang untuk melakukan tera ulang kepada SPBU, meteran listrik dan juga timbangan pasar, makanya belum bisa melakukan kewenangan untuk menidaknya” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagpas Kabupaten Bekasi, Mulyadi, Kamis (16/06).
Mengenai kecurangan itu, sayangnya Mulyadi enggan menyebutkan SPBU mana saja yang kerap mendapat keluhan. Namun SPBU di beberapa wilayah, pernah dikeluhkan. Mulyadi menambahkan, karena tidak memiliki kewenangan, pihaknya selalu menyarankan konsumen melanjutkan laporannya ke Badan Perselisihan Sengketa Konsumen di Bandung.
“Nanti dari BPSK laporan konsumen dapat ditindaklanjuti. Kami berharap kepada konsumen yang ada di Kabupaten Bekasi bisa menjadi konsumen cerdas artinya yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkannya,” kata dia. (DB)