BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Senin (30/05) pagi melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi menemui mereka terkait PHK massal yang dialami buruh PT. LG Ein Plant Cibitung.
BACA : 65 Polisi Amankan Jalannya Unjuk Rasa Buruh di Pemda Bekasi
Wanardi Rakasilih, Ketua DPC FSP LESM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menjelaskan bahwa dari 300 orang yang terkena program Human Capital Competency Reformation (HCCR) atau pemberian pesangon dalam program pembenahan karyawan yang dilakukan PT. LG Ein Plant Cibitung tersisa sedikitnya 64 orang.
Ia menambahkan bahwa ke 64 orang karyawan tersebut tidak siap PHK lantaran tetap ingin berkarya di perusahaan tersebut mengingat saat ini sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan besarnya beban hidup.
“Mereka masih ingin tetap bertahan di perusahaan itu dan menurut kami perusahaan itu juga masih berada dalam kondisi normal, status produksi naik turun kami anggap biasa dalam situsasi bisnis saat ini dan kondisi keuangan perusahaan juga masih sehat,” katanya.
Ironisnya, sambung dia, ditengah gempuran PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan, lapangan pekerjaan justru dibuka melalui sistem outsourching dari PT. Dawee, PT. Pantos, dll.
“Kami sudah berupaya dengan mengajukan surat perundingan kepada pihak perusahaan, serta mengajukan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja tetapi hingga kini tidak ada tanggapan,” kata Wanardi.
Ia pun berharap agar aksi yang dilakukan DPC SP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk memperjuangkan aspirasi mereka terkait dengan PHK massal yang dialami buruh PT. LG Ein Plant Cibitung.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin usai beraudiensi dengan perwakilan DPC SP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, meminta agar pihak perusahaan menghindari PHK massal, sesuai dengan surat edaran Mentri Se 907/Men/PHI-PPHI/X/2004 dan surat edaran Bupati No. 560/Se-51/Disnaker/2015.
“64 orang yang tersisa itu masih ingin bekerja walaupun dipindahkan di departemen lain, karena ada departemen lain yang sekarang bekerjasama dengan outsourching dan seharusnya yang 64 orang itu bisa dipindahkan dari bagian produksi ke packing, bukan malah di PHK. Jangan-jangan ini kedok, mafia untuk memberangus pekerja tetap kemudian mengganti dengan tenaga kerja kontrak,” katanya.
Dalam waktu dekat ia pun akan mendesak kepada SKPD terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi di Bagian Pengawasan untuk tidak mengabaikan kasus ini dan melakukan penekananan terhadap perusahaan agar ada kesepakatan antara buruh PT. LG Ein Plant Cibitung yang terkena PHK massal dengan pihak perusahaan. (DB)