BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Tim Hukum pasangan independen Obon Tabroni – Bambang Sumaryono menanggapi pernyataan PPK Tambun Selatan tentang KTP Elektronik sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Pada acara Rapat Kerja Peningkatan Pemahaman Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017, di Tambun Selatan, Kamis (4/8), Anggota PPK sebagai pembicara menyatakan bahwa hanya KTP Elektronik yang diperbolehkan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
“Relawan kita tadi melaporkan, kalau rujukan mereka itu UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Memang dalam beberapa pasal itu disebutkan bahwa syarat dukungan calon perseorangan itu harus pake KTP Elektronik. Tapi mereka (PPK Tamsel) mungkin enggak baca sampai selesai tuh Undang-undang,” kata Suparno, perwakilan Tim Hukum pasangan Obon-Bambang.
Suparno menjelaskan, bahwa ada Pasal 200A yang merupakan pasal tambahan pada UU No 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Pilkada No. 1 Tahun 2015. “Di situ dijelaskan bahwa dukungan KTP-Elektronik sebagai syarat perseorangan itu mulai diberlakukan pada Januari 2019. Jadi sekarang masih boleh menggunakan KTP Non Elektronik atau kartu kependudukan yang sah lainnya,” terang Suparno.
Untuk meluruskan masalah ini, Suparno mengatakan pihaknya akan mendatangi PPK Tambun Selatan, Jumat (05/08). “Ini biar jelas aja. Nanti kita akan menemui PPK Tambun Selatan. Kita juga akan sampaikan hal ini ke KPU Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan Pilkada Bekasi 2017.
“Kan sudah menjadi komitmen KPU Kabupaten Bekasi untuk menjalankan proses Pilkada ini dengan berasas pada peraturan perundang-undangan. Ya, mudah-mudahan para penyelenggaranya mengerti aturan mainnya. Prinsipnya kita kaji bersama lah. Kita saling koreksi,” pungkasnya. (BC)