BERITACIKARANG.COM, JAKARAT – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk mengoptimalkan aset negara, termasuk tanah sitaan akibat kasus korupsi untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan Maruarar setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dengan berbagai pejabat terkait.
“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah,” kata Maruarar dikutip BeritaCikarang.com dari Antara, Rabu (09/01).
BACA: Vonis Korupsi Ringan, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun
Presiden Prabowo menekankan pentingnya menggunakan tanah hasil sitaan korupsi dan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang untuk pembangunan perumahan MBR. Lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi sebagai aset negara melalui Kementerian Keuangan dan Bank Tanah untuk mendukung program pembangunan 3.000.000 rumah MBR.
“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Maruarar.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Menteri ATR agar masyarakat bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Pemerintah juga mempersiapkan skema pembiayaan untuk masyarakat MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
“Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata dia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS