BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad menggelar sosialisi 4 Pilar Kebangsaan di hadapan konstituennya di Warna Warni Resto di Jl. Raya Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (19/11).
Ditemui usai kegiatan, pria asal Kecamatan Pebayuran itu mengatakan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika khususnya terkait dengan masalah kehidupan beragama, penting untuk disegarkan kembali di tengah suasana bangsa yang sedang menghadapi ujian, yaitu terjadinya aksi masyarakat dalam membela agama, sebagai protes terhadap dugaan penistaan agama.
Dijelaskan olehnya, nilai dalam Pancasila dijabarkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis. Adapun sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sehingga kita harus menghargai betul mengenai konsep keagamaan dan keberagaman dimana di kita ada 6 agama yang diyakini dan tidak boleh kita melakukan proses yang sifatnya kita menilai keyakinan atau keimanan orang lain dengan cara kita berfikir, apalagi kita berbeda keimanannya,” kata Daeng – panggilan akrab Daeng Muhammad.
Ia pun mengaku ingin memberikan pemahaman kepada pemimpin bangsa ini, suka atau tidak suka, muslim adalah mayoritas terbesar bangsa ini. “Dan ini harus menjadi aset nasional, aset menjadi garda terdepan menjaga NKRI, Kebhineakaan dan ini memang sudah terbangun sejak lama,” ucapnya.
“Dalam aksi damai kemarin, jujur saya itu ada disana, bahkan saya ada di istana dan sedikitpun tidak ada tujuan yang berfikir di medsos ingin kudeta dan lain sebagainya,” kata dia.
Sehingga, jelasnya, jangan sampai karena kepentingan-kepentingan yang sifatnya pragmatis, ekonomi sesaat, bangsa ini dikorbankan apalagi sampai menjadi bibit perpecahan bangsa.
“Dan ini tugas kita sebagai wakil rakyat tentunya harus menyampaikan ini ke masyarakat bahwa harus dibangun kebersamaan, kebhinekaan berdasarkan UUD 1945, berdasarkan Pancasila yang memang saling menghargai diantara kita,” kata Kang Daeng.
“Ini adalah negara hukum. Bicara persoalan hukum maka persoalan itu harus diselesaikan secara norma hukum. Jangan ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara, siapapun dia,” tegasnya. (BC)