Soal Penetapan Upah Minimum, DPRD Desak Provinsi dan Kabupaten Bekasi Tak Gunakan PP 78

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Politisi PDI Perjuangan, Nyumarno meminta Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota  di Jawa Barat untuk tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.

BACA : Dewan Pengupahan Masih Godok Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2018

Bacaan Lainnya

“Penetapan UMP atau UMK di Kabupaten/Kota itu tergantung kebijakan Kepala Daerah. Kalau penetapannya menggunakan PP 78 maka UMP dan UMK dipastikan hanya naik 8,71% di tahun 2018 nanti,” kata Nyumarno, Jum’at (03/11).

Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se Indonesia, bahkan se-Asia Tenggara kata dia, Jawa Barat sepatutnya memiliki UMP terbesar pula di Indonesia.

“Ini ironis karena pusat industri terbanyak se Indonesia bahkan se Asia Tenggara itu adanya di Jawa Barat, wabil khusus ada di Kabupaten Bekasi, Karawang serta Purwakarta tetapi kenaikan UMP-nya justru  terendah ke lima dari 34 provinsi di Indonesia di tahun 2016 lalu,” ucapnya.

Sehingga, kata Nyumarno, untuk penetapan UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat pun sepatutnya tidak berpatok pada PP 78/2015 karena menurutnya hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja.

“Contohnya itu sudah dilakukan dibeberapa Provinsi lain pada saat penetapan UMP tahun 2017, seperti  Aceh, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Propinsi-propinsi tersebut menetapkan UMP diatas 8,71 % sebagaimana diatur di PP 78, bahkan Aceh naik drastis 18%, dan Maluku Utara naik 17%. Lalu DKI Jakarta seingat saya di tahun 2016 UMP-nya juga diatas 8,71% naiknya”, ucap mantan aktivis buruh itu.

“Artinya, coba lihat tidak ada konsekuensi apapun kok kepada Kepala Daerah yang menetapkan UMP dan UMK diatas PP 78,” imbuhnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Bekasi itu pun menilai penggunaan PP 78 dalam penetapan UMP atau UMK di Kota/Kabupaten di Jawa Barat tidak sesuai karena belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

“Karena PP 78 baru mengakomodir dua parameter, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya penentuan UMP atau UMK terdiri dari tiga parameter, yaitu Kebutuhan Hidup Layak, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi sebagaimana diatur dalam UU 13 No tahun 2003,” tuturnya.

Kaitan dengan permintaan buruh di Kabupaten Bekasi yang meminta kenaikan UMK sebesar 50 Dollar AS atau sebesar Rp. 650 ribu, Nyumarno menilai permintaan itu wajar dan tentunya tidak hanya sekedar angka tebak-tebakan. Angka itu sudah melalui kajian seperti survey pasar harga kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan pokok para buruh.

“Kalau penetapan UMK di Kabupaten Bekasi masih menggunakan PP 78 buat apa ada Dewan  Pengupahan Kabupaten? Mending itung aja sendiri kenaikan UMK-nya oleh Pemerintah melalui Disnaker, hapus anggaran tiap tahun untuk perumusan UMK sebesar Rp. 600 juta tiap tahun dari APBD kalau pembahasan penetapan UMK di Kabupaten Bekasi masih menggunakan PP 78,” tandasnya. (BC)

Pos terkait