BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kinerja Satpol PP untuk melaksanakan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dinilai sangat lamban. Demikian disampaikan Dewan Pembina Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi, Jonli Nahampun.
“LP3D Bekasi sependapat dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, dimana Satpol PP sampai hari ini mandul dalam penegakan Perda,” kata Jonly Nahampun, Selasa (12/09).
BACA : ‘Plintat-Plintut’, Komisi I Minta Sahat dicopot dari Jabatan Kasatpol PP
Hal itu, sambungnya, dapat dilihat dengan masih menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, bangunan tanpa IMB, reklame ilegal, dll.
“Khusus untuk Perda Pariwisata, seharusnya Satpol PP berani untuk menertibkan semua Tempat Hiburan Malam atau usaha pariwisata yang tidak sesuai sesuai Perda tersebut. Apalagi, Kabupaten Bekasi ini diketahui sebagai daerah yang melahirkan pahlawan nasional dari kalangan santri atau pondok pesantren,” ucapnya.
BACA : Warung Bekasi Reborn Hadir di Hotel Batiqa Jababeka
Sehingga, sambungnya, besar kemungkinan upaya-upaya yang telah dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selama ini hanya sebagai ajang cari simpati alias cari muka di depan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
“LP3D menilai kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Bekasi bisanya cuman carmuk alias cari muka di depan Bupati Neneng Hasanah Yasin,” sindirnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi selaku mitra kerja Satpol PP menilai Kasatpol PP, yakni Sahat MBJ Nahor ‘plintat-plintut’ dan tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang dipimpinnya sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kinerja Satpol PP dibawah kepemimpinan Sahat itu minus, lamban. Kalau dikasih nilai, kita kasih nilai dibawah lima. Sahat dicopot saja dari jabatannya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, Senin (11/09) kemarin.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dari lambannya Penegakan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan. Padahal di dalam Perda tersebut, tepatnya di Bab III Pasal 47 ayat 1 sudah jelas tercantum bahwa THM seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik dilarang berdiri di Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Dari dulu seolah-olah persoalan THM ini cuma jadi diskusi publik aja tanpa pernah ada tindakan nyata. Dari dulu, mana coba realisasinya?” sindirnya.
Hal yang sama, kata dia, juga terjadi pada Peraturan Daerah lainnya, seperti Perda Ketertiban Umum, Perda IMB, dll. Ia pun mendesak agar Satpol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban atau penegakan Perda.
“Ganti Sahat dengan orang yang berjiwa pemberani dalam konteks menegakan aturan, nggak plintat-plintut, tebang pilih apalagi ‘main mata’,” tegasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor membantah bahwa dalam penegakan Perda Pariwisata pihaknya melakukan tebang pilih apalagi main mata dengan pengusaha THM. Ia menjelaskan dengan wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup luas dan keterbatasan personil serta anggaran yang dimiliki, penegakan Perda Pariwisata yang dilakukan pihaknya terpaksa dilakukan secara tiga tahap.
“Tahap pertama kita lakukan di perkampungan atau kecamatan yang berdekatan dengan rumah warga, nanti tahap kedua adalah di kawasan industri, baru yang ketiga di hotel-hotel yang terdapat fasilitas Tempat Hiburan Malamnya,” kata Sahat.
THM yang berada di perkampungan atau kecamatan yang berdekatan dengan pemukiman warga, sengaja diprioritaskan mengingat hal itu langsung bersinggungan dengan masyarakat. “Sekarang itu sudah masuk peringatan ke III dan peringatan ke III itu waktunya satu hari atau 1×24 jam. Setelah itu baru kita lakukan rapat koordinasi dan siapkan untuk penyegelan,” kata dia. (BC)