Soal Ketidakpastian Tarif Angkot, Dishub Kabupaten Bekasi Terjunkan Tim Investigasi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat mengenai ketidakpastian tarif yang diminta supir angkutan perkotaan (angkot) kepada penumpang, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

BACA: Tarif Angkot di Kabupaten Bekasi Tak Menentu

Bacaan Lainnya

“Kita akan coba invetigasi karena memang ada laporan mengenai ketidakjelasan tarif angkot ke kita. Kita akan cek berdasarkan SK Bupati yang berlaku, tarifnya seperti apa. Saya sudah pegang salinan SK-nya, nanti saya cek aslinya. Yang jelas, kalau (supir-red) menaikan tarif di luar SK itu nggak boleh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Selasa (03/12).

Hematnya, ditengah persaingan dengan mode transportasi online, tarif yang digunakan para supir atau pengusaha angkot harus berani bersaing. “Logikanya seperti itu. Dengan persaiangan saat ini, harusnya tarif angkot di bawah angkutan online untuk mensiasati pelanggan,” kata dia.

BACA: Soal Tarif Angkot, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Panggil Dishub

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bakal mengagendakan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub), terkait tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin mengatakan pemanggilan terhadap Dishub dilakukan guna mengetahui duduk permasalahan yang ada.

“Nanti akan kita bicarakan dengan Dishub, mereka ini kan mitra kerja kita dan memang kewenangan (soal tarif) ada di mereka, termasuk izin trayek dan lain sebagainya. Ketika ada laporan seperti ini, nanti kita akan meminta klarifikasi dari mereka,termasuk insitusi lain yang ada di dalamnya,” kata Kardin, Jum’at (01/11).

Menurut Kardin, langkah ini perlu diambil dengan harapan ada solusi dari persoalan yang ada khususnya mengenai tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi. “Kalau ada aturannya ya harusnya ikutin aturan kalau melanggar kan pasti ada sanksinya. Mudah-mudahan ada solusi kedepannya,” ucap dia.

Untuk diketahui, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 550.2/Kep.199-DISHUB/2013, tarif angkot di Kabupaten Bekasi belum mengalami perubahan.  Meski demikian, tarif yang diberlakukan terkadang diluar ketentuan yang ada sehingga kerap dikeluhkan sejumlah penumpang. (BC)

Pos terkait