Seminggu, Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkotika diringkus Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Tujuh orang pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diringkus polisi dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Pengungkapan kasus ini dilakukan lokasi dan waktu berbeda. Mereka adalah HM (37), CC (23), AS (38), AK (34),  EH (36), IA (23) dan F (22).

BACA: Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Pengadilan Negeri Cikarang

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan terhadap HM  di Kp Tanah Baru RT 02/02 Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (11/08) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dgn berat bruto 1,1 gram dan uang sisa hasil penjualan senilai Rp.150 ribu.

“Pengakuan tersangka, sabu dengan berat 1, 1 gram itu akan dibagi ke dalam 5 paket dan akan dijual kepada pelanggannya dengan harga satu paket senilai Rp.500 ribu. Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang beralamat di Bekasi Kota dan mengaku jika sudah melakukan perbuatannya sebanyak 6 kali,” kata AKP. Sunardi, Senin (19/08).

BACA: Kasus Narkotika di Kabupaten Bekasi Tinggi, Kejaksaan Sentil Peran BNK

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Timur terhadap CC. Dia ditangkap di Perum Kumala Jejalen RT 01/17 Desa  Jejalen Jaya  Kecamatan Tambun Utara pada Selasa (13/08) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari tersangka CC ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening kurang lebih 0,6 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam konektor casan mobil di kantong celana sebelah kanan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada tangkapan ketiga, Unit Reskrim Polsek Muaragembong mengamankan dua orang tersangka, yakni AS dan AK di Desa Setialaksana RT 05/02 Kecamatan Cabangbungin pada Kamis (15/08) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik bening sabu dengan berat bruto 0,2 gram serta dua plastik klip bening bekas sisa pakai narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Penangkapan AS dan AK bermula saat petugas mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika  didaerah perbatasan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi tepatnya dekat jembatan Batujaya.

“Barang bukti disimpan tersangka AS, sementara terhadap tersangka AK tidak ditemukan barang bukti lainnya namun narkotika jenus sabu tersebut dalam penguasaan kedua tersangka,” tuturnya.

BACA: Hendak Pesta Narkoba, Dua Pemuda Ini Ditangkap Saat Transaksi Ganja

Lalu untuk tangkapan keempat yakni, EH (36). Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Babelan di Kp. Ujung Harapan RT 01/16, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan pada Jum’at (16/08) lalu dengan barang bukti sebanyak 8 plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,05 gram.

Kemudian tangkapan kelima, yakni IA (23) dan F (22). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Tersangka IA diamankan di Kp. Gondrong, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Selatan pada hari Minggu 18 Agustus 2019 sekira jam 00.20 WIB dengan barang bukti satu paket sabu. Sementara F diringkus di Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB dengan barang bukti satu paket ganja.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Kita masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut sekaligus melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat(1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BC)

Pos terkait